Sabtu, 15 November 2014

Pelajari  kasus yang berjudul  “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !

Menurut saya dalam kasus ini ada beberapa permasalahan yang amat pelik dan mendasar mulai dari ketidak pastiannya hukum tentang pengelolaan hutan di indonesia.Kelemahan dalam pengelolaan yang selanjutnya menimbulkan permasalahan-permasalahan klasik yang menghambat pengembangan Taman Nasional di Bengkulu dan Indonesia secara umum adalah Penetapan kawasan Taman Nasional yang tidak melibatkan masyarakat disekitar hutan. Kasus di Kabupaten Kaur, masyarakat adat semende harus rela diusir hanya karena mereka tidak terlibat dalam penetapan batas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Semua orang mengetahui dan memahami bahwa aturan di Indonesia lengkap dan cukup baik, jika semua keinginannya engang sungguh-sungguh. Namun banyak hal yang mengakibatkan penyimpangannya. Karena itu, jika penegak hukum dan pemangku kebijakan tidak aktif dalam menerima aspirasi masyarakat maka masyarakat adat-lah yang harus aktif menyampaikan aspirasi dan keinginannya.
Serta diperlukannya kerja sama yang baik antara penegak hukum dan juga masyarakat adat yang ada disekitar kawasan taman nasional agar tercipta taman nasional yang baik yang dapat mensejahterakan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar